Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Jumat, 25 April 2014

KESIMPULAN DAN SARAN SKRIPSI



PENGARUH PEMIDANAAN TERHADAP ETIOLOGI KRIMINAL DALAM PELAKSANAAN POLITIK KRIMINAL DI BIDANG KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENOLOGI

A.                Kesimpulan
Berdasarkan paparan dari pembahasan terhadap kedua permasalahan pokok di atas dapat diinfrensikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi secara deduktif adalah sebagai berikut:
a.       Hakim dalam pertimbangan hukumnya lebih menitikberatkan kepada penalaran yuridis normatif-dogmatis semata dan kurang melakukan penalaran dengan menggunakan “pisau analisis” penologi secara komprehensif.
b.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merefleksikan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
c.       Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merealisasikan keinginan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai euforia dalam masyarakat.
2.      Pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan politik kriminal di bidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi secara induktif adalah sebagai berikut:
a.       Pemidanaan tidak “berpengaruh” secara signifikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pelaksanaan politik kriminal.
b.      Pemidanaan ditujukan tidak efektif secara special deterrent dan special prevention terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan secara general deterrent dan general prevention terhadap masyarakat.
c.       Pemidanaan tidak “berpengaruh” terhadap pelaksanaan politik kriminal dalam rangka mencapai tujuan akhir atau tujuan utama perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
d.      Penerapan tujuan pemidanaan tidak sepenuhnya tercapai dalam:
1)      Retributif, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia tidak sepenuhnya memperhitungkan “pengaruh” retributif sebagai tujuan pemidanaan diaplikasikan.
2)      Relatif, apa yang hendak dijadikan tujuan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia belum tercapai dan tidak “berpengaruh” signifikan terhadap tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)      Restoratif, belum “berpengaruhnya” aspek restorasi secara signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.





B.                Saran
Berdasarkan konklusi terhadap kedua permasalahan pokok di atas, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.       Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak hanya menitikberatkan kepada penalaran yuridis normatif-dogmatis saja tetapi harus menggunakan penalaran “pisau analisis” penologi secara komprehensif.
b.      Pengadilan dalam penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara imperatif seharusnya mengacu kepada tujuan dibentuknya Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
c.       Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi seyogianya dapat memenuhi euforia masyarakat sebagai amanah reformasi hukum.
2.      Pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan politik kriminal di bidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.       Pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia seharusnya memperhitungkan “pengaruh” retributif, relatif dan restoratif sebagai tujuan pemidanaan.
b.      Pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan efektifitas kepada terdakwa dan masyarakat dalam special deterrent atau special prevention dan general deterrent atau general prevention.
c.       Pemidanaan dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan politik kriminal di bidang anti korupsi.
d.      Pemidanaan perspektif penologi seyogianya dilaksanakan dalam:
1)      Pidana Mati (Teori Retributif)
2)      Pidana Penjara dan Pidana Denda (Teori Relatif)
3)      Pidana Tambahan berupa pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi atau gugatan perdata (Teori Restoratif).