Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Kamis, 08 Mei 2014

Perbedaan lingkup pembahasan antara penologi dan penitentiary


Perbedaan lingkup pembahasan antara penologi dan penitentiary, yang dapat diketahui dari pengertian penitentiary sebagai berikut:
a.       The penitentiary is a prison, correctional institution, or other place of confinement where convicted felons are sent to serve out the term of their sentence.[1]
b.      The penitentiary is a prison, especially a state or federal prison for persons convicted of serious crimes.[2]
c.       The penitentiary is the word applied to an istitution design to restrain for a long period of time convieted felous, or those quilty of serious offenses. The word is derived form the root words for penitence and repentance, and it still denotes an ecclesiastical office concerned with the absolution of quilt, it is reputed to have been first, used in connection with penal treatment by the English Reformer, John Howard (726-1790).[3]
(Kata Penitensier adalah suatu kata yang dipakai suatu lembaga yang merencanakan  penahanan untuk periode yang lama bagi narapidana yang jahat. Kata penitensier diturunkan dari akar kata penyesalan dan tobat dan masih menunjukan suatu kantor gerejawi yang berhubungan dengan pengampunan kesalahan. Hal tersebut (penitensier) dianggap pertama kali berhubungan dengan pelaksanaan hukuman oleh pembaharu hukum di Inggris John Howard (726-1790) ).
d.      Penitentiary an istitution intended to isolated prisoners from society and form one another so that they could reflect on their past misdeeds, repent and thus undergo reformation[4].
(Penitensier adalah suatu lembaga yang dimaksudkan mengisolasi narapidana-narapidana dari masyarakat dan dari yang lain sehingga mereka dapat merefleksikan kesalahan di waktu lalu, menyesali dan kemudian menjalani pembinaan).
Dengan memperhatikan pengertian penitentiary yang dikutip dari keempat bahan bacaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dibahas di dalam penitensier adalah masalah penjara, sedangkan masalah mengapa seseorang itu dipidana, apa dasar seseorang dipidana dan berapa lama seharusnya dipidana, apa pengaruh pidana bagi pelaku atau korban atau masyarakat tidak disinggung. Dengan demikian, penggunaan mata kuliah Penologi lebih tepat dibandingkan Hukum Penitensier.


[1] Black’s Law Dictionary edisi ke enam, halaman 1134 dalam C.Djisman Samosir., Ibid., hlm.3.
[2] Webster’s New Twentieth Century Dictionary Unabridged edisi kedua halaman 1326., Ibid.
[3] Harry Elmer Barnes dan Negley K. Teeters., New Horizons In Criminology., Ibid.
[4] Tood R. Clear and George F. Cole., American Correction., Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar