Perbedaan
lingkup pembahasan antara penologi dan penitentiary,
yang dapat diketahui dari pengertian penitentiary
sebagai berikut:
a. The penitentiary is a prison, correctional
institution, or other place of confinement where convicted felons are sent to
serve out the term of their sentence.[1]
b. The penitentiary is a prison, especially a
state or federal prison for persons convicted of serious crimes.[2]
c. The penitentiary is the word applied to an
istitution design to restrain for a long period of time convieted felous, or those
quilty of serious offenses. The word is derived form the root words for
penitence and repentance, and it still denotes an ecclesiastical office
concerned with the absolution of quilt, it is reputed to have been first, used
in connection with penal treatment by the English Reformer, John Howard
(726-1790).[3]
(Kata Penitensier adalah suatu kata yang
dipakai suatu lembaga yang merencanakan
penahanan untuk periode yang lama bagi narapidana yang jahat. Kata
penitensier diturunkan dari akar kata penyesalan dan tobat dan masih menunjukan
suatu kantor gerejawi yang berhubungan dengan pengampunan kesalahan. Hal
tersebut (penitensier) dianggap pertama kali berhubungan dengan pelaksanaan
hukuman oleh pembaharu hukum di Inggris John Howard (726-1790) ).
d. Penitentiary an istitution intended to
isolated prisoners from society and form one another so that they could reflect
on their past misdeeds, repent and thus undergo reformation[4].
(Penitensier adalah suatu lembaga yang dimaksudkan
mengisolasi narapidana-narapidana dari masyarakat dan dari yang lain sehingga
mereka dapat merefleksikan kesalahan di waktu lalu, menyesali dan kemudian
menjalani pembinaan).
Dengan
memperhatikan pengertian penitentiary
yang dikutip dari keempat bahan bacaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang
dibahas di dalam penitensier adalah masalah penjara, sedangkan masalah mengapa
seseorang itu dipidana, apa dasar seseorang dipidana dan berapa lama seharusnya
dipidana, apa pengaruh pidana bagi pelaku atau korban atau masyarakat tidak
disinggung. Dengan demikian, penggunaan mata kuliah Penologi lebih tepat
dibandingkan Hukum Penitensier.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar