ANALISIS
PERANAN PENTING KRIMINOLOGI DALAM MENGKRIMINALISASI DAN MEMPENALISASI SUATU PERBUATAN
Membicarakan
peranan penting kriminologi dalam mengkriminalisasi atau membantu membuat
undang-undang pidana baru dan mempenalisasi pada suatu perbuatan tidak terlepas
dari hubungan antara kriminologi dengan hukum pidana yang sudah nampak sejak
kelahiran kriminologi itu sendiri. Artinya hubungan kriminologi dengan hukum
pidana sangat erat, dimana hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu
pemerintah dalam menangani kejahatan melalui hasil-hasil etiologi criminal
(penyebab kejahatannya) dan penology (konsekuensi kejahatan). Disamping itu,
dengan hasil penelitian kriminologi akan dapat digunakan untuk membantu pembuat
undang-undang pidana baru (kriminalisasi) maupun pencabutan undang-undang
pidana yang ada (dekriminalisasi). Oleh karena itu kriminologi sering disebut
sebagai signalwetenschap.
Selain
itu hubungan yang nampak antara kriminologi dan hukum pidana adalah, bahwa
hukum pidana merumuskan dan menetapkan dalam suatu delik suatu perilaku sebagai
suatu kejahatan dengan mengancam perilaku tersebut dengan sanksi pidana. Rumusan
delik dalam hukum pidana inilah yang menjadi ruang pangkal dari kriminologi.
Disebut demikian karena kriminologi sebagai suatu disiplin yang “ideografis”
berusaha melukiskan kenyataan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, yang
pada pokoknya bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan dalam rumusan delik
tersebut.
Menurut
Prof. Soedarto dalam makalahnya yang berjudul “Peranan Kriminologi Dalam
Mengarahkan Politik Hukum Pidana” (synopsis), mengatakan bahwa fungsi
kriminologi terhadap hukum pidana adalah :
1.
Meninjau secara kritis
hukum pidana yang berlaku ;
2.
memberi rekomendasi
guna perbaikan-perbaikan ;
3.
untuk memperbaharui
pandangan hukum pidana.
Lebih lanjut Soedarto mengatakan :
“bahwa system pidana adalah bagian yang
paling penting KUHP, dan kriminologi memberikan dasar esensiil yang tidak dapat
ditinggalkan untuk keseluruhan struktur system pidana. Dengan demikian
hasil-hasil atau penemuan kriminologi yang diperoleh melalui penelitian empiris
sangat bermanfaat untuk politik kriminil pada umumnya dan politik hukum pidana
pada khususnya oleh karena itu dapat dijadikan bahan pertimbangan, misalnya
bagi kriminalisasi, dekriminalisasi, atau perubahan undang-undang”.
Dari
kajian secara singkat tersebut diatas, akan tampak betapa penting dan sangat
menentukan peranan kriminologi dalam meningkatkan fungsi hukum pidana dalam
perbuatan sesorang melakukan tindak pidana, terlebih-lebih apabila hal itu berkaitan
dengan perspektif pemidanaan, bukan saja dalam rangka mencegah disparitas
pidana, tetapi juga dalam rangka memperhatikan peranan dan nasib si korban.
itulah sebabnya tidak berlebihan jika dikatakan, hukum pidana perlu menyadari akan kebutuhannya terhadap kriminologi.
Mengenai
kejahatan apabila kita menghendaki bahwa kejahatan itu harus dirumuskan secara
legal definition of crime, lalu bagaimana dengan perbuatan-perbuatan manusia
yang sangat anti social dan merugikan masyarakat akan tetapi tidak diatur oleh
undang-undang? apakah ini juga tidak merupakan kejahatan? lalu apabila
kejahatan itu harus dirumuskan secara “nonlegal definition of crime”, apakah
ini tidak terlalu luas?, apakah setiap perbuatan manusia yang sedikit agresif
sehingga menyinggung perasaan orang lain, lalu juga dapat dikaitkan sebagai
kejahatan? dan seandainya perbuatan demikian harus dipidana, lalu bagaimana
dengan hak asasi manusia yang dimiliki yang justru harus dilindungi oleh hukum?
karena bukanlah setiap perbuatan baru dapat dipidana jika sebelumnya hukum
menentukan demikian.
Memang
harus diakui, bahwa untuk merumuskan pengertian kejahatan secara tepat dari
segi kriminologi bukanlah sesuatu yang mudah. Pada tahun 1961 dalam majalah
Star Weekly, Paul Moedikdo telah memperingatkan agar jangan melebih-lebihkan
arti kejahatan yang dirumuskan melalui penetapan undang-undang pidana; justru
kerena sifat kejahatan yang subyektif dan relative telah menjadi tugas
kriminologi untuk merumuskan suatu rumusan yang tidak secara apriori, melainkan
sehalus mungkin menyempurnakan rumusan pidana yang sangat terbatas itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar