Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Minggu, 13 Oktober 2013

ANALISIS PERANAN PENTING KRIMINOLOGI DALAM MENGKRIMINALISASI DAN MEMPENALISASI SUATU PERBUATAN


          ANALISIS PERANAN PENTING KRIMINOLOGI DALAM MENGKRIMINALISASI  DAN MEMPENALISASI SUATU PERBUATAN

            Membicarakan peranan penting kriminologi dalam mengkriminalisasi atau membantu membuat undang-undang pidana baru dan mempenalisasi pada suatu perbuatan tidak terlepas dari hubungan antara kriminologi dengan hukum pidana yang sudah nampak sejak kelahiran kriminologi itu sendiri. Artinya hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat, dimana hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani kejahatan melalui hasil-hasil etiologi criminal (penyebab kejahatannya) dan penology (konsekuensi kejahatan). Disamping itu, dengan hasil penelitian kriminologi akan dapat digunakan untuk membantu pembuat undang-undang pidana baru (kriminalisasi) maupun pencabutan undang-undang pidana yang ada (dekriminalisasi). Oleh karena itu kriminologi sering disebut sebagai signalwetenschap.
            Selain itu hubungan yang nampak antara kriminologi dan hukum pidana adalah, bahwa hukum pidana merumuskan dan menetapkan dalam suatu delik suatu perilaku sebagai suatu kejahatan dengan mengancam perilaku tersebut dengan sanksi pidana. Rumusan delik dalam hukum pidana inilah yang menjadi ruang pangkal dari kriminologi. Disebut demikian karena kriminologi sebagai suatu disiplin yang “ideografis” berusaha melukiskan kenyataan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, yang pada pokoknya bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan dalam rumusan delik tersebut.
            Menurut Prof. Soedarto dalam makalahnya yang berjudul “Peranan Kriminologi Dalam Mengarahkan Politik Hukum Pidana” (synopsis), mengatakan bahwa fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah :
               1.         Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku ;
               2.         memberi rekomendasi guna perbaikan-perbaikan ;
               3.         untuk memperbaharui pandangan hukum pidana.
Lebih lanjut Soedarto mengatakan :
            “bahwa system pidana adalah bagian yang paling penting KUHP, dan kriminologi memberikan dasar esensiil yang tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan struktur system pidana. Dengan demikian hasil-hasil atau penemuan kriminologi yang diperoleh melalui penelitian empiris sangat bermanfaat untuk politik kriminil pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya oleh karena itu dapat dijadikan bahan pertimbangan, misalnya bagi kriminalisasi, dekriminalisasi, atau perubahan undang-undang”.
            Dari kajian secara singkat tersebut diatas, akan tampak betapa penting dan sangat menentukan peranan kriminologi dalam meningkatkan fungsi hukum pidana dalam perbuatan sesorang melakukan tindak pidana, terlebih-lebih apabila hal itu berkaitan dengan perspektif pemidanaan, bukan saja dalam rangka mencegah disparitas pidana, tetapi juga dalam rangka memperhatikan peranan dan nasib si korban. itulah sebabnya tidak berlebihan jika dikatakan, hukum pidana perlu menyadari akan kebutuhannya terhadap kriminologi.
            Mengenai kejahatan apabila kita menghendaki bahwa kejahatan itu harus dirumuskan secara legal definition of crime, lalu bagaimana dengan perbuatan-perbuatan manusia yang sangat anti social dan merugikan masyarakat akan tetapi tidak diatur oleh undang-undang? apakah ini juga tidak merupakan kejahatan? lalu apabila kejahatan itu harus dirumuskan secara “nonlegal definition of crime”, apakah ini tidak terlalu luas?, apakah setiap perbuatan manusia yang sedikit agresif sehingga menyinggung perasaan orang lain, lalu juga dapat dikaitkan sebagai kejahatan? dan seandainya perbuatan demikian harus dipidana, lalu bagaimana dengan hak asasi manusia yang dimiliki yang justru harus dilindungi oleh hukum? karena bukanlah setiap perbuatan baru dapat dipidana jika sebelumnya hukum menentukan demikian.
            Memang harus diakui, bahwa untuk merumuskan pengertian kejahatan secara tepat dari segi kriminologi bukanlah sesuatu yang mudah. Pada tahun 1961 dalam majalah Star Weekly, Paul Moedikdo telah memperingatkan agar jangan melebih-lebihkan arti kejahatan yang dirumuskan melalui penetapan undang-undang pidana; justru kerena sifat kejahatan yang subyektif dan relative telah menjadi tugas kriminologi untuk merumuskan suatu rumusan yang tidak secara apriori, melainkan sehalus mungkin menyempurnakan rumusan pidana yang sangat terbatas itu.            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar