Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Rabu, 07 Mei 2014

Istilah dan Pengertian Penologi


Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos, poena memiliki arti pain atau (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.[1] Encyclopedia Americana pernah mengatakan bahwa ilmu yang dikaji dalam penologi ini sudah dikenal sebagai bidang studi penting dan sudah menjadi masalah dalam masyarakat pada saat itu, tetapi tidak dikenal dengan nama penologi. Francais Lieber (1829-1832) lah yang dianggap sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penology.[2] Menurutnya, penologi memiliki pengertian sebagai berikut: “Penology that part if the science of criminology which studies the principles of punishment and the management of prisons, reformatories, and other confinement units”.[3] (Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsip dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya).
E. H. Sutherland dan Donald R. Cressey menyatakan “Penologi yaitu mengenai pengawasan terhadap kejahatan”. Istilah penologi, menurut dia tidak memuaskan karena bagian ini meliputi berbagai metode atau cara pengawasan yang tidak mempunyai sifat pidana.[4] W.A Bonger menyebutkan penologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tumbuh dan berkembangnya hukuman (teori-teori hukuman).[5]
Sedangkan W.E. Noach, menyebutkan “Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana sarana-sarananya, atau ilmu pengetahuan tentang cara perlakuan atau pemidanaan terhadap pelaku pidana dan sarana-sarana yang dipergunakannya”. Penologi sebagai suatu ilmu pengetahuan disebutkan pula oleh para sarjana di Indonesia diantaranya:
a.       Soedjono Dirdjosisworo dalam tulisannya yang berjudul Sejarah dan Azas-Azas Penologi ( Pemasyarakatan ) mendefinisikan Penologi sebagai “Ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan atau pembinaan narapidana”.
b.      Moelyatno mengatakan “Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana dan pemidanaanya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana si pelaku pidana”. [6]
c.       Widiada Gunakaya SA mengatakan penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari konsekuensi kejahatan, menganalisis bagaimana mengubah pelanggar hukum (penjahat) menjadi anggota masyarakat yang baik kembali, serta mau mentaati hukum yang berlaku. Dengan kata lain “penologi adalah ilmu pengetahuan mengenai pembinaan terhadap pelaku kejahatan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan.” Oleh karena itu penologi dikatakan sebagai ilmu yang mempelajari pembinaan terhadap narapidana atau mempelajari pemasyarakatan.[7]
Charles W. Thomas dalam bukunya Correction in America, problems of the past and the present  dengan terjemahan mengatakan: “Penologi dapat didefinisikan secara sederhana sebagai bagian dari kriminologi yang dekat dengan studi mengenai pidana dan konsekuensinya. Penologi mencangkup pilihan mengenai ilustrasi yang penting dan nyata. Terkait dengan perkembangan pidana yaitu mengenai sejarahnya bagaimana kita berjalan dengan kesulitan tetapi merupakan tugas yang penting untuk membatasi keadaan-keadaan yang negara miliki untuk membuat hukum dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap warganegara yang bersalah atas pelanggaran hukum terhadap yang ditentukan negara sebagai apa yang boleh dilakukan dan harus menghindari tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran atas hukum konstitusi berdasarkan rencana atau program-program yang bermaksud merubah perilaku penjahat dan disini para penologi menguraikan mengenai dukungan ke arah perkembangan seperti pendidikan psikologi, psikiater, pengobatan dan sosiologi dan penilaian secara ilmiah mengenai bagaimana reaksi kita terhadap pengaruh sikap, nilai, perilaku dan kesempatan hidup dari para penjahat”.[8]
Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.


[1] http://manshurzikri.wordpress.com., di akses pada tanggal 20 November 2013, pukul 14.40 WIB.
[2] Encyclopedia Americana, (New York: American Corporation, 1957, Vol.21) dalam http://manshurzikri.wordpress.com., Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah Kriminologi., STHB., Bandung., 1994., hlm.78.
[7] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah ..., Op.Cit., hlm.17.
[8] C.Djisman Samosir, Op.Cit., hlm.2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar