Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos, poena memiliki arti pain
atau (kesakitan) atau suffering
(penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos
memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang hukuman.[1]
Encyclopedia Americana pernah mengatakan bahwa ilmu yang dikaji dalam penologi ini sudah
dikenal sebagai bidang studi penting dan sudah menjadi masalah dalam masyarakat
pada saat itu, tetapi tidak dikenal dengan nama penologi. Francais Lieber
(1829-1832) lah yang dianggap sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penology.[2]
Menurutnya, penologi memiliki pengertian sebagai berikut: “Penology that part if the science of criminology which studies the
principles of punishment and the management of prisons, reformatories, and
other confinement units”.[3] (Penologi merupakan
bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsip dari penghukuman
dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya).
E. H. Sutherland dan Donald R. Cressey
menyatakan “Penologi yaitu mengenai
pengawasan terhadap kejahatan”. Istilah penologi, menurut dia tidak
memuaskan karena bagian ini meliputi berbagai metode atau cara pengawasan yang
tidak mempunyai sifat pidana.[4]
W.A Bonger menyebutkan penologi sebagai ilmu
pengetahuan yang mempelajari tumbuh dan berkembangnya hukuman (teori-teori
hukuman).[5]
Sedangkan
W.E. Noach, menyebutkan “Penologi sebagai
ilmu pengetahuan tentang pidana sarana-sarananya, atau ilmu pengetahuan tentang
cara perlakuan atau pemidanaan terhadap pelaku pidana dan sarana-sarana yang dipergunakannya”.
Penologi sebagai suatu ilmu pengetahuan disebutkan pula oleh para sarjana di
Indonesia diantaranya:
a. Soedjono
Dirdjosisworo dalam tulisannya yang berjudul Sejarah dan Azas-Azas Penologi ( Pemasyarakatan ) mendefinisikan
Penologi sebagai “Ilmu tentang
kepenjaraan dan perlakuan atau pembinaan narapidana”.
b.
Moelyatno mengatakan “Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana dan pemidanaanya atau
ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana si pelaku pidana”. [6]
c.
Widiada
Gunakaya SA mengatakan penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
konsekuensi kejahatan, menganalisis bagaimana mengubah pelanggar hukum
(penjahat) menjadi anggota masyarakat yang baik kembali, serta mau mentaati
hukum yang berlaku. Dengan kata lain “penologi
adalah ilmu pengetahuan mengenai pembinaan terhadap pelaku kejahatan (napi) di
Lembaga Pemasyarakatan.” Oleh karena itu penologi dikatakan sebagai ilmu
yang mempelajari pembinaan terhadap narapidana atau mempelajari pemasyarakatan.[7]
Charles
W. Thomas dalam bukunya Correction in
America, problems of the past and the
present dengan terjemahan
mengatakan: “Penologi dapat didefinisikan secara sederhana sebagai bagian dari
kriminologi yang dekat dengan studi mengenai pidana dan konsekuensinya.
Penologi mencangkup pilihan mengenai ilustrasi yang penting dan nyata. Terkait
dengan perkembangan pidana yaitu mengenai sejarahnya bagaimana kita berjalan
dengan kesulitan tetapi merupakan tugas yang penting untuk membatasi
keadaan-keadaan yang negara miliki untuk membuat hukum dan kemudian menjatuhkan
pidana terhadap warganegara yang bersalah atas pelanggaran hukum terhadap yang
ditentukan negara sebagai apa yang boleh dilakukan dan harus menghindari
tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran atas hukum konstitusi berdasarkan
rencana atau program-program yang bermaksud merubah perilaku penjahat dan
disini para penologi menguraikan mengenai dukungan ke arah perkembangan seperti
pendidikan psikologi, psikiater, pengobatan dan sosiologi dan penilaian secara
ilmiah mengenai bagaimana reaksi kita terhadap pengaruh sikap, nilai, perilaku
dan kesempatan hidup dari para penjahat”.[8]
Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan
penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan
yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas
hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan,
tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment),
dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.
[2] Encyclopedia Americana, (New
York: American Corporation, 1957, Vol.21) dalam http://manshurzikri.wordpress.com.,
Ibid.
[5] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah Kriminologi., STHB.,
Bandung., 1994., hlm.78.
[7] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah ..., Op.Cit., hlm.17.
[8] C.Djisman Samosir, Op.Cit., hlm.2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar