Ferdy Rizky Adilya
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang telah
membebani negara berkembang termasuk Indonesia, sehingga mutlak harus
diberantas dari negara Indonesia. Salah satu pemberantasannya dapat dilakukan
dengan penerapan pidana terhadap pelakunya. Namun, pada kenyataanya pemidanaan
dimaksud ditenggarai tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan
politik kriminal di bidang anti korupsi, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai
faktor etiologi kriminal ditinjau dari perspektif penologi. Bersinergi dengan
hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasikan dan
perlu dielaborasikan sebagai berikut. 1. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap
pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi? 2.
Bagaimanakah pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan
politik kriminal dibidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari
perspektif penologi?
Permasalahan yang diidentifikasikan
di atas sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan
bersifat deskriptif analitis, menggunakan
pendekatan yuridis normatif, kebijakan kriminal dan penologi. Data yang digunakan adalah data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap
permasalahan pokok yang pertama adalah potret penerapan pidana terhadap pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi saat ini
masih tidak sesuai dengan “unsur kesalahan” dan “perbuatan” yang telah
menimbulkan dampak kerugikan keuangan negara dan masyarakat, sehingga masih
dirasakan ringan putusannya dalam euforia pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia saat ini. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi
di Indonesia saat ini belum merefleksikan tujuan pemberantasan tindak pidana
korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia
saat ini belum merealisasikan keinginan masyarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai euforia dalam masyarakat. Sedangkan hasil penelitian
terhadap permasalahan pada identifikasi kedua adalah pemidanaan tidak “berpengaruh” secara signifikan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pelaksanaan politik kriminal,
pemidanaan tidak efektif secara special
deterrent atau special prevention
terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan secara general deterrent atau general
prevention terhadap masyarakat, pemidanaan tidak “berpengaruh” terhadap pelaksanaan politik kriminal dalam rangka
mencapai tujuan akhir atau tujuan utama perlindungan masyarakat dan
kesejahteraan masyarakat, penerapan tujuan pemidanaan tidak memperhitungkan
“pengaruh” retributif,
relatif mengenai apa yang hendak dijadikan tujuan dalam pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana korupsi belum tercapai dan tidak “berpengaruh” signifikan terhadap tujuan pemberantasan tindak pidana
korupsi dan restoratif, belum “berpengaruhnya”
aspek restorasi secara signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar