Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Kamis, 27 Februari 2014

PENGARUH PEMIDANAAN TERHADAP ETIOLOGI KRIMINAL DALAM PELAKSANAAN POLITIK KRIMINAL DI BIDANG KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENOLOGI




Ferdy Rizky Adilya

ABSTRAK

            Tindak pidana korupsi merupakan penyakit masyarakat yang telah membebani negara berkembang termasuk Indonesia, sehingga mutlak harus diberantas dari negara Indonesia. Salah satu pemberantasannya dapat dilakukan dengan penerapan pidana terhadap pelakunya. Namun, pada kenyataanya pemidanaan dimaksud ditenggarai tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan politik kriminal di bidang anti korupsi, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai faktor etiologi kriminal ditinjau dari perspektif penologi. Bersinergi dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasikan dan perlu dielaborasikan sebagai berikut. 1. Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi? 2. Bagaimanakah pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan politik kriminal dibidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi?
            Permasalahan yang diidentifikasikan di atas sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif, kebijakan kriminal dan penologi. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
            Hasil penelitian terhadap permasalahan pokok yang pertama adalah potret penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi saat ini masih tidak sesuai dengan “unsur kesalahan” dan “perbuatan” yang telah menimbulkan dampak kerugikan keuangan negara dan masyarakat, sehingga masih dirasakan ringan putusannya dalam euforia pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merefleksikan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merealisasikan keinginan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai euforia dalam masyarakat. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan pada identifikasi kedua adalah pemidanaan tidak “berpengaruh” secara signifikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pelaksanaan politik kriminal, pemidanaan tidak efektif secara special deterrent atau special prevention terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan secara general deterrent atau general prevention terhadap masyarakat, pemidanaan tidak “berpengaruh” terhadap pelaksanaan politik kriminal dalam rangka mencapai tujuan akhir atau tujuan utama perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, penerapan tujuan pemidanaan tidak  memperhitungkan “pengaruh” retributif, relatif mengenai apa yang hendak dijadikan tujuan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi belum tercapai dan tidak “berpengaruh” signifikan terhadap tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan restoratif, belum “berpengaruhnya” aspek restorasi secara signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar