Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Rabu, 07 Mei 2014

Istilah dan Pengertian Penologi


Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos, poena memiliki arti pain atau (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.[1] Encyclopedia Americana pernah mengatakan bahwa ilmu yang dikaji dalam penologi ini sudah dikenal sebagai bidang studi penting dan sudah menjadi masalah dalam masyarakat pada saat itu, tetapi tidak dikenal dengan nama penologi. Francais Lieber (1829-1832) lah yang dianggap sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penology.[2] Menurutnya, penologi memiliki pengertian sebagai berikut: “Penology that part if the science of criminology which studies the principles of punishment and the management of prisons, reformatories, and other confinement units”.[3] (Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsip dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya).
E. H. Sutherland dan Donald R. Cressey menyatakan “Penologi yaitu mengenai pengawasan terhadap kejahatan”. Istilah penologi, menurut dia tidak memuaskan karena bagian ini meliputi berbagai metode atau cara pengawasan yang tidak mempunyai sifat pidana.[4] W.A Bonger menyebutkan penologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tumbuh dan berkembangnya hukuman (teori-teori hukuman).[5]
Sedangkan W.E. Noach, menyebutkan “Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana sarana-sarananya, atau ilmu pengetahuan tentang cara perlakuan atau pemidanaan terhadap pelaku pidana dan sarana-sarana yang dipergunakannya”. Penologi sebagai suatu ilmu pengetahuan disebutkan pula oleh para sarjana di Indonesia diantaranya:
a.       Soedjono Dirdjosisworo dalam tulisannya yang berjudul Sejarah dan Azas-Azas Penologi ( Pemasyarakatan ) mendefinisikan Penologi sebagai “Ilmu tentang kepenjaraan dan perlakuan atau pembinaan narapidana”.
b.      Moelyatno mengatakan “Penologi sebagai ilmu pengetahuan tentang pidana dan pemidanaanya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana si pelaku pidana”. [6]
c.       Widiada Gunakaya SA mengatakan penologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari konsekuensi kejahatan, menganalisis bagaimana mengubah pelanggar hukum (penjahat) menjadi anggota masyarakat yang baik kembali, serta mau mentaati hukum yang berlaku. Dengan kata lain “penologi adalah ilmu pengetahuan mengenai pembinaan terhadap pelaku kejahatan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan.” Oleh karena itu penologi dikatakan sebagai ilmu yang mempelajari pembinaan terhadap narapidana atau mempelajari pemasyarakatan.[7]
Charles W. Thomas dalam bukunya Correction in America, problems of the past and the present  dengan terjemahan mengatakan: “Penologi dapat didefinisikan secara sederhana sebagai bagian dari kriminologi yang dekat dengan studi mengenai pidana dan konsekuensinya. Penologi mencangkup pilihan mengenai ilustrasi yang penting dan nyata. Terkait dengan perkembangan pidana yaitu mengenai sejarahnya bagaimana kita berjalan dengan kesulitan tetapi merupakan tugas yang penting untuk membatasi keadaan-keadaan yang negara miliki untuk membuat hukum dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap warganegara yang bersalah atas pelanggaran hukum terhadap yang ditentukan negara sebagai apa yang boleh dilakukan dan harus menghindari tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran atas hukum konstitusi berdasarkan rencana atau program-program yang bermaksud merubah perilaku penjahat dan disini para penologi menguraikan mengenai dukungan ke arah perkembangan seperti pendidikan psikologi, psikiater, pengobatan dan sosiologi dan penilaian secara ilmiah mengenai bagaimana reaksi kita terhadap pengaruh sikap, nilai, perilaku dan kesempatan hidup dari para penjahat”.[8]
Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.


[1] http://manshurzikri.wordpress.com., di akses pada tanggal 20 November 2013, pukul 14.40 WIB.
[2] Encyclopedia Americana, (New York: American Corporation, 1957, Vol.21) dalam http://manshurzikri.wordpress.com., Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah Kriminologi., STHB., Bandung., 1994., hlm.78.
[7] Widiada Gunakaya SA., Diktat Kuliah ..., Op.Cit., hlm.17.
[8] C.Djisman Samosir, Op.Cit., hlm.2.

Jumat, 25 April 2014

KESIMPULAN DAN SARAN SKRIPSI



PENGARUH PEMIDANAAN TERHADAP ETIOLOGI KRIMINAL DALAM PELAKSANAAN POLITIK KRIMINAL DI BIDANG KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENOLOGI

A.                Kesimpulan
Berdasarkan paparan dari pembahasan terhadap kedua permasalahan pokok di atas dapat diinfrensikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi secara deduktif adalah sebagai berikut:
a.       Hakim dalam pertimbangan hukumnya lebih menitikberatkan kepada penalaran yuridis normatif-dogmatis semata dan kurang melakukan penalaran dengan menggunakan “pisau analisis” penologi secara komprehensif.
b.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merefleksikan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
c.       Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum merealisasikan keinginan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai euforia dalam masyarakat.
2.      Pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan politik kriminal di bidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi secara induktif adalah sebagai berikut:
a.       Pemidanaan tidak “berpengaruh” secara signifikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pelaksanaan politik kriminal.
b.      Pemidanaan ditujukan tidak efektif secara special deterrent dan special prevention terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan secara general deterrent dan general prevention terhadap masyarakat.
c.       Pemidanaan tidak “berpengaruh” terhadap pelaksanaan politik kriminal dalam rangka mencapai tujuan akhir atau tujuan utama perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
d.      Penerapan tujuan pemidanaan tidak sepenuhnya tercapai dalam:
1)      Retributif, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia tidak sepenuhnya memperhitungkan “pengaruh” retributif sebagai tujuan pemidanaan diaplikasikan.
2)      Relatif, apa yang hendak dijadikan tujuan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia belum tercapai dan tidak “berpengaruh” signifikan terhadap tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)      Restoratif, belum “berpengaruhnya” aspek restorasi secara signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.





B.                Saran
Berdasarkan konklusi terhadap kedua permasalahan pokok di atas, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.       Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak hanya menitikberatkan kepada penalaran yuridis normatif-dogmatis saja tetapi harus menggunakan penalaran “pisau analisis” penologi secara komprehensif.
b.      Pengadilan dalam penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara imperatif seharusnya mengacu kepada tujuan dibentuknya Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
c.       Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi seyogianya dapat memenuhi euforia masyarakat sebagai amanah reformasi hukum.
2.      Pengaruh pemidanaan terhadap etiologi kriminal dalam pelaksanaan politik kriminal di bidang kejahatan korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.       Pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia seharusnya memperhitungkan “pengaruh” retributif, relatif dan restoratif sebagai tujuan pemidanaan.
b.      Pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan efektifitas kepada terdakwa dan masyarakat dalam special deterrent atau special prevention dan general deterrent atau general prevention.
c.       Pemidanaan dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan politik kriminal di bidang anti korupsi.
d.      Pemidanaan perspektif penologi seyogianya dilaksanakan dalam:
1)      Pidana Mati (Teori Retributif)
2)      Pidana Penjara dan Pidana Denda (Teori Relatif)
3)      Pidana Tambahan berupa pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi atau gugatan perdata (Teori Restoratif).