Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Kamis, 08 Mei 2014

Perbedaan lingkup pembahasan antara penologi dan penitentiary


Perbedaan lingkup pembahasan antara penologi dan penitentiary, yang dapat diketahui dari pengertian penitentiary sebagai berikut:
a.       The penitentiary is a prison, correctional institution, or other place of confinement where convicted felons are sent to serve out the term of their sentence.[1]
b.      The penitentiary is a prison, especially a state or federal prison for persons convicted of serious crimes.[2]
c.       The penitentiary is the word applied to an istitution design to restrain for a long period of time convieted felous, or those quilty of serious offenses. The word is derived form the root words for penitence and repentance, and it still denotes an ecclesiastical office concerned with the absolution of quilt, it is reputed to have been first, used in connection with penal treatment by the English Reformer, John Howard (726-1790).[3]
(Kata Penitensier adalah suatu kata yang dipakai suatu lembaga yang merencanakan  penahanan untuk periode yang lama bagi narapidana yang jahat. Kata penitensier diturunkan dari akar kata penyesalan dan tobat dan masih menunjukan suatu kantor gerejawi yang berhubungan dengan pengampunan kesalahan. Hal tersebut (penitensier) dianggap pertama kali berhubungan dengan pelaksanaan hukuman oleh pembaharu hukum di Inggris John Howard (726-1790) ).
d.      Penitentiary an istitution intended to isolated prisoners from society and form one another so that they could reflect on their past misdeeds, repent and thus undergo reformation[4].
(Penitensier adalah suatu lembaga yang dimaksudkan mengisolasi narapidana-narapidana dari masyarakat dan dari yang lain sehingga mereka dapat merefleksikan kesalahan di waktu lalu, menyesali dan kemudian menjalani pembinaan).
Dengan memperhatikan pengertian penitentiary yang dikutip dari keempat bahan bacaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dibahas di dalam penitensier adalah masalah penjara, sedangkan masalah mengapa seseorang itu dipidana, apa dasar seseorang dipidana dan berapa lama seharusnya dipidana, apa pengaruh pidana bagi pelaku atau korban atau masyarakat tidak disinggung. Dengan demikian, penggunaan mata kuliah Penologi lebih tepat dibandingkan Hukum Penitensier.


[1] Black’s Law Dictionary edisi ke enam, halaman 1134 dalam C.Djisman Samosir., Ibid., hlm.3.
[2] Webster’s New Twentieth Century Dictionary Unabridged edisi kedua halaman 1326., Ibid.
[3] Harry Elmer Barnes dan Negley K. Teeters., New Horizons In Criminology., Ibid.
[4] Tood R. Clear and George F. Cole., American Correction., Ibid.

Rabu, 07 Mei 2014

Sejarah Perkembangan Penjatuhan Hukuman


        Penjatuhan pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana, sebelum negara terbentuk mengalami proses yang cukup panjang. Penjatuhan pidana yang dimaksud terdiri dari tiga tahap yaitu[1]:
a.       Dengan cara membalas atau lex talionis atau biasa disebut asas pembalasan. Jika terjadi sesuatu tindak pidana, maka penyelesaiannya adalah dengan melakukan cara yang sama. Misalnya, jika si A menusuk si B, maka si B atau keluarga si B menusuk kembali si A. Cara penyelesaiannya yang demikian sering disebut dengan ungkapan oog om oog en tand om tand atau eye for eye and tooth for tooth atau life for life (mata dibayar mata, gigi dibayar gigi atau nyawa dibayar nyawa), atau hutang pati nyaur pati, hutang lara nyaur lara yang berarti: si pembunuh harus dibunuh, si penganiaya harus dianiaya. Cara penyelesaian yang demikian selain sulit menyeimbangkan bentuk yang akan dilakukan juga kurang manusiawi dan bisa menimbulkan kekacauan di masyarakat sehingga pembalasan kemungkinan akan berlanjut. Seiring dengan perkembangan tingkat peradaban manusia, maka penyelesaian tindak pidana dengan cara membalas dengan apa yang dilakukan si pelaku tindak pidana pada mulanya dirasa kurang mendukung terciptanya masyarakat yang tertib. Oleh karena itu, cara tersebut diganti dengan cara lain, yaitu memberikan ganti rugi.
b.      Dengan cara memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban. Jika terjadi sesuatu tindak pidana, penyelesaiannya tidak lagi dengan cara membalas, akan tetapi dengan memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban dalam bentuk uang atau benda tertentu. Ganti rugi tersebut atas kesepakatan pihak pelaku dan korban atau keluarga korban. Penyelesaian suatu tindak pidana dengan memberikan ganti rugi cenderung menimbulkan masalah-masalah yang tidak diharapkan. Karena untuk menentukan ganti rugi tersebut bukan hal yang mudah, misalnya saja kalau yang dibunuh itu orang yang bisa diharapkan dimasa depan bagaimana menentukan ganti ruginya apakah sama dengan orang yang masa depannya tidak begitu cerah? Atau kalau tindak pidana itu menyangkut pencurian, dan barang yang dicuri itu adalah barang yang mempunyai nilai sejarah tertentu, bagaimana menentukan ganti ruginya? Cara pemberian ganti rugi kemudian tidak dipakai lagi karena negara sudah terbentuk dan melalui alat-alat kelengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim diberi kewenangan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.
c.       Setelah negara terbentuk, hukum pidana telah tertulis dan aparat pemerintah, seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman sudah terbentuk, maka penyelesaian suatu perkara pidana sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.  Polisi, jaksa dan hakim masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang diatur didalam hukum acara apabila menyelesaikan suatu perkara pidana. Sebagai contoh: di negara kita jika tejadi tindak pidana maka polisi melakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan, kemudian diadakan Berita Acara Pemeriksaan pada tersangka dan apabila sudah lengkap maka berkas tersebut dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan. Apabila pihak kejaksaan merasa berkas sudah lengkap, maka pihak kejaksaan memohon ke pengadilan negeri untuk diperiksa di persidangan. Kemudian Pengadilan Negeri akan menetapkan sidang pemeriksaan. Dalam rangka membela kepentingan tersangka atau terdakwa dari sisi hukum, maka mereka berhak didampingi advokat.


[1] Ibid., hlm.35-36.