Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Kamis, 27 Februari 2014

Filsafat Hukum Prof.Dr.H.Dwija Priyatno.,SH.,M.H.Sp.N.





Hukum merupakan suatu Ilmu Pengetahuan Ilmiah yang diperoleh mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal.
A.                Sumber Ilmu pengetahuan
1.      Pengetahuan Indera (Biasa) : pengetahuan yang diperoleh melalui indera manusia.
2.      Pengetahuan Ilmiah : pengetahuan tersebut diperoleh mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal.
3.      Pengetahuan Filsafat : pengetahuan yang diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) sampai kepada hakikatnya.
4.      Pengetahuan Agama : Pengetahuan bersumber dari keyakinan terhadap ajaran suatu Agama.
Oval: Melalui Indera, Eksperimen, Perenungan, dan Agama
16-Point Star: Manusia Berusaha Mendekati
KEBENARAN
Atas Pertanyaan-Pertanyaan yang diajukan
 








B.                 Pembidangan Filsafat
1.      Ontologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang keberadaan sesuatu, contoh metafisika.
2.      Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang asal, syarat, susunan, metode dan validasi pengetahuan, contoh logika, metodologi, filsafat ilmu.
3.      Aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki tentang hakikat nilai, kriteria dan kedudukan metafisis (keberadaan) suatu nilai, pada aksiologi terdapat cabang etika dan esetetika.
Pertanyaan-Pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh ilmu, menjadi lingkup pekerjaan filsafat. Ilmu-Ilmu Pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheran (bertalian) tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan. Filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheran tentang seluruh kenyataan.
Filsafat sebagai ilmu, karena telah memenuhi syarat untuk sebuah ilmu (memiliki objek, metode, sistematika tertentu dan bersifat universal). Filsafat sebagai pandangan hidup manusia. Filsafat, dikenal dengan sebutan: Philosophy (Inggris), Philosophie (perancis, Belanda); Filosofie, wijsbegeerte (Belanda); Philosophia (Latin).
Kata Filsafat diambil dari bahasa Arab yaitu Falsafah. Secara Etimologis filsafat/falsafah berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philos atau filo yang artinya cinta (Dalam arti seluas-luasnya) dan sophia atau sofia yang artinya kebijaksanaan. Filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan.
C.                Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral. Objek pembahasaannya adalah hakikat hukum, yaitu inti atau dasar sedalam-dalamnya dari hukum. Mempelajari/menyelidiki lebih lanjut hal-hal yang tidak dapat dijawab oleh ilmu-ilmu hukum.
D.                 Manfaat Mata Kuliah Filsafat Hukum
Filsafat hukum sebagai mata kuliah wajib pada pendidikan hukum, karena antara ilmu hukum dan keahlian hukum dengan filsafat hukum terdapat keterjalinan batiniah, tidak dimaksudkan untuk mengusahakan agar semua sarjana atau ahli hukum menjadi filsuf atau filsuf hukum. Tujuan utamanya adalah memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis tata hukum dengan penafsirannya secara konstekstual, dan diharapkan akan menumbuhkan sikap kritis, sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum positif pada berbagai situasi kongkrit yang selalu berkembang.
Mata kuliah Filsafat hukum berfungsi untuk menempatkan hukum dalam tempat dan prespektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminnya. Gunannya adalah untuk mengimbangi efek dari spesialisasi yang sempit. Pengajaran mata kuliah Filsafat hukum dapat dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan. (Mochtar Kusumaatmadja).
Filsafat hukum memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang hukum, yang menjadi objek hukum positif. Karena itu filsafat hukum memiliki nilai yang tinggi bagi mereka yang mempelajari pengetahuan hukum. Filsafat hukum bagi ahli hukum adalah seperti ilmu kimia bagi pelukis, ilmu kimia mempelajari bagaimana dan dari unsur-unsur apa cat itu tersusun, filsafat hukum mempelajari bagaimana hakikat terdalam dari hukum, dan apa sifat-sifat internalnya. (Pelukis tidak dituntut untuk membuat cat tetapi hanya untuk menggunakan cat, sebaliknya para ahli hukum dituntut untuk membuat hukum (menyempurnakan, memperbaiki, mempertahankan mutunya jika keadaan berubah dan untuk menerapkannya).
Filsafat hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai hukum, mengenai hakikat dan sifat-sifatnya. (L.Bender O.P). Menurut A.K. Sarkar (1979), Kegunaan mempelajari Filsafat Hukum :
1.      Filsafat hukum, merupakan objek studi yang menarik dan hanya dapat dicapai oleh mereka yang sungguh-sungguh ingin mempelajarinya. Spekulasi dan Teori memiliki daya tarik alami, apapun objeknya, Jika seseorang dapat berspekulasi tentang hakikat cahaya, mengapa tidak mengenai hakikat hukum ?
2.      Penelitian-penelitian di bidang filsafat hukum memiliki manfaat bagi disiplin-disiplin ilmu lainnya. Pemantulanya meliputi keseluruhan seperti kedokteran, hukum, politik dan pemikiran sosial.
3.      Filsafat hukum juga memiliki nilai praktis. Dibidang hukum, yaitu teori dapat membantu dalam praktek.
4.      Filsafat hukum memiliki nilai pendidikan. Penalaran-penalaran konsep-konsep hukum lebih mempertajam teknikyang dimiliki para ahli hukum itu sendiri.
5.      Filsafat hukum akan membawa para ahli hukum dari cara berfikir hukum secara formal ke realitas sosial. Ini berarti bahwa dalam menerapkan hukum perjanjian, misalnya para ahli hukum memerlukan pula pengetahuan-pengetahuan dibidang ekonomi, kriminologi, pidana, psikiatri, sosiologi dan sebagainya.
6.      Pada akhirnya, Filsafat hukum dapat membawa para ahli hukum untuk melihat jauh kedepan. Sudah barang tentu pula akan lebih menyadarkan para ahli hukum dalam kebijaksanaan hukumnya. Mereka akan selalu menyesuaikan kebijaksanaan itu dengan keperluan keperluan sosial yang aktual, dan menghindarkan sebanyak mungkin pemujaan terhadap hal-hal yang silam.
E.                  Permasalahan Filsafat Hukum
Permasalahan Filsafat hukum meliputi :
1.      Masalah-masalah Filsafat Hukum
a.       Masalah Tujuan Hukum
b.      Masalah mengapa orang mentaati hukum
c.       Masalah mengapa negara berhak menghukum
d.      Masalah hubungan hukum dengan kekuasaan
e.       Masalah pembinaan hukum
f.       Masalah hak milik
g.      Masalah kontrak.....dll
2.      Masalah Hakikat Hukum
Didukung oleh teori-teori :
a.      Teori Imperatif (Asal mula hukum)
b.      Teori indikatif (Kenyataan-kenyataan Sosial yang mendalam)
c.       Teori Optatif (tujuan hukum, keadilan)
3.      Masalah Konsepsi-Konsepsi tentang Hukum
Dikemukakan oleh para pendukung aliran-aliran dalam Filsafat Hukum yaitu :
a.       D.H.M. Meuwissen, B.Arief Sidharta, Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau akal budi manusia. Masalah pokonya, sebagai filsafat, adalah masalah marginal berkenaan dengan hukum. Objek formalnya adalah hukum dipandang dari dua pertanyaan fundamental yang saling berkaitan (dwi tunggal pertanyaan inti) ;
1)      Apa yang menjadi landasan kekuatan mengikat dari hukum?
2)      Atas dasar (kriteria) apa hukum dapat dinilai keadilannya?
Dalam dwi tunggal pertanyaan itu terkandung masalah tujuan hukum, hubungan hukum dengan kekuasaan serta hubungan hukum dengan moral. Dengan demikian objek formal Filsafat Hukum adalah landasan dan batas-batas kaidah hukum.
b.      Menurut Dias (1976) ialah, faktor-faktor apakah yang menjadi dasar berlakuknya suatu hukum, faktor-faktor apa yang mendasari kelangsungan berlakunya suatu peraturan hukum, dan bagaimana daya berlakunya dan dapatkah hukum itu dikembangkan
c.       John Austin (1832) menggolongkan filsafat hukum sebagai :
1)      Expostiorial Jurisprudence, yaitu mengkaji hukum sebagaimana adanya (law as it is)
2)      Cencorial Jurisprudence, mengkaji hukum sebagaimana seharusnya (law as it right to be)
3)       
d.      Paton (1951) objek pembahasan Filsafat Hukum terdapat tiga golongan:
1)      Pure Science of Law, yang mengkonsentrasikan penyelidikannya pada teori-teori hukum yang bersifat abstrak, yaitu berusaha untuk menemukan elemen-elemen dari ilmu hukum murni berupa faktor-faktor yang diakui kebenarannya secara universal, terlepas dari prefensi pandangan yang etis dari sosiologis.
2)      Functional/Sociological jurisprudence yang menganggap pandangan pure science of law amat terbatas dikaitkan dengan kehadiran hukum, sesungguhnya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.
3)      Theological Jurisprudence yang menganggap lingkup penyelidikan filsafat hukum adalah hukum itu merupakan produk pemikiran manusia yang berkaitan erat dengan tujuannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar