Hukum merupakan suatu Ilmu Pengetahuan Ilmiah yang diperoleh
mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal.
A.
Sumber
Ilmu pengetahuan
1.
Pengetahuan Indera (Biasa) : pengetahuan
yang diperoleh melalui indera manusia.
2.
Pengetahuan Ilmiah : pengetahuan
tersebut diperoleh mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat
universal.
3.
Pengetahuan Filsafat : pengetahuan yang
diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) sampai kepada
hakikatnya.
4.
Pengetahuan Agama : Pengetahuan
bersumber dari keyakinan terhadap ajaran suatu Agama.
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
B.
Pembidangan
Filsafat
1.
Ontologi adalah cabang filsafat yang
menyelidiki tentang keberadaan sesuatu, contoh metafisika.
2.
Epistemologi adalah cabang filsafat yang
menyelidiki tentang asal, syarat, susunan, metode dan validasi pengetahuan,
contoh logika, metodologi, filsafat ilmu.
3.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang
menyelidiki tentang hakikat nilai, kriteria dan kedudukan metafisis (keberadaan)
suatu nilai, pada aksiologi terdapat cabang etika dan esetetika.
Pertanyaan-Pertanyaan
yang tidak mampu dijawab oleh ilmu, menjadi lingkup pekerjaan filsafat.
Ilmu-Ilmu Pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheran
(bertalian) tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan. Filsafat adalah
pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheran tentang seluruh kenyataan.
Filsafat
sebagai ilmu, karena telah memenuhi syarat untuk sebuah ilmu (memiliki objek,
metode, sistematika tertentu dan bersifat universal). Filsafat sebagai
pandangan hidup manusia. Filsafat, dikenal dengan sebutan: Philosophy
(Inggris), Philosophie (perancis, Belanda); Filosofie, wijsbegeerte (Belanda);
Philosophia (Latin).
Kata
Filsafat diambil dari bahasa Arab yaitu Falsafah. Secara Etimologis filsafat/falsafah
berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philos atau filo yang artinya cinta
(Dalam arti seluas-luasnya) dan sophia atau sofia yang artinya kebijaksanaan. Filsafat
dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan.
C.
Filsafat
Hukum
Filsafat hukum
merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral. Objek
pembahasaannya adalah hakikat hukum, yaitu inti atau dasar sedalam-dalamnya
dari hukum. Mempelajari/menyelidiki lebih lanjut hal-hal yang tidak dapat
dijawab oleh ilmu-ilmu hukum.
D.
Manfaat
Mata Kuliah Filsafat Hukum
Filsafat hukum
sebagai mata kuliah wajib pada pendidikan hukum, karena antara ilmu hukum dan
keahlian hukum dengan filsafat hukum terdapat keterjalinan batiniah, tidak
dimaksudkan untuk mengusahakan agar semua sarjana atau ahli hukum menjadi
filsuf atau filsuf hukum. Tujuan utamanya adalah memperluas cakrawala pandang
sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis tata hukum dengan
penafsirannya secara konstekstual, dan diharapkan akan menumbuhkan sikap
kritis, sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum positif pada
berbagai situasi kongkrit yang selalu berkembang.
Mata kuliah
Filsafat hukum berfungsi untuk menempatkan hukum dalam tempat dan prespektif
yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat
yang lebih pantas untuk didiaminnya. Gunannya adalah untuk mengimbangi efek
dari spesialisasi yang sempit. Pengajaran mata kuliah Filsafat hukum dapat
dimanfaatkan secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan. (Mochtar
Kusumaatmadja).
Filsafat hukum
memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang hukum, yang menjadi objek hukum
positif. Karena itu filsafat hukum memiliki nilai yang tinggi bagi mereka yang
mempelajari pengetahuan hukum. Filsafat hukum bagi ahli hukum adalah seperti
ilmu kimia bagi pelukis, ilmu kimia mempelajari bagaimana dan dari unsur-unsur
apa cat itu tersusun, filsafat hukum mempelajari bagaimana hakikat terdalam
dari hukum, dan apa sifat-sifat internalnya. (Pelukis tidak dituntut untuk
membuat cat tetapi hanya untuk menggunakan cat, sebaliknya para ahli hukum
dituntut untuk membuat hukum (menyempurnakan, memperbaiki, mempertahankan
mutunya jika keadaan berubah dan untuk menerapkannya).
Filsafat hukum
menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai hukum, mengenai hakikat dan
sifat-sifatnya. (L.Bender O.P). Menurut A.K.
Sarkar (1979), Kegunaan mempelajari Filsafat Hukum :
1. Filsafat
hukum, merupakan objek studi yang menarik dan hanya dapat dicapai oleh mereka
yang sungguh-sungguh ingin mempelajarinya. Spekulasi dan Teori memiliki daya
tarik alami, apapun objeknya, Jika seseorang dapat berspekulasi tentang hakikat
cahaya, mengapa tidak mengenai hakikat hukum ?
2. Penelitian-penelitian
di bidang filsafat hukum memiliki manfaat bagi disiplin-disiplin ilmu lainnya.
Pemantulanya meliputi keseluruhan seperti kedokteran, hukum, politik dan
pemikiran sosial.
3. Filsafat
hukum juga memiliki nilai praktis. Dibidang hukum, yaitu teori dapat membantu
dalam praktek.
4. Filsafat
hukum memiliki nilai pendidikan. Penalaran-penalaran konsep-konsep hukum lebih
mempertajam teknikyang dimiliki para ahli hukum itu sendiri.
5. Filsafat
hukum akan membawa para ahli hukum dari cara berfikir hukum secara formal ke
realitas sosial. Ini berarti bahwa dalam menerapkan hukum perjanjian, misalnya
para ahli hukum memerlukan pula pengetahuan-pengetahuan dibidang ekonomi,
kriminologi, pidana, psikiatri, sosiologi dan sebagainya.
6. Pada
akhirnya, Filsafat hukum dapat membawa para ahli hukum untuk melihat jauh
kedepan. Sudah barang tentu pula akan lebih menyadarkan para ahli hukum dalam
kebijaksanaan hukumnya. Mereka akan selalu menyesuaikan kebijaksanaan itu
dengan keperluan keperluan sosial yang aktual, dan menghindarkan sebanyak
mungkin pemujaan terhadap hal-hal yang silam.
E.
Permasalahan Filsafat Hukum
Permasalahan
Filsafat hukum meliputi :
1. Masalah-masalah
Filsafat Hukum
a. Masalah
Tujuan Hukum
b. Masalah
mengapa orang mentaati hukum
c. Masalah
mengapa negara berhak menghukum
d. Masalah
hubungan hukum dengan kekuasaan
e. Masalah
pembinaan hukum
f. Masalah
hak milik
g. Masalah
kontrak.....dll
2. Masalah
Hakikat Hukum
Didukung
oleh teori-teori :
a.
Teori
Imperatif (Asal mula hukum)
b.
Teori
indikatif (Kenyataan-kenyataan Sosial yang mendalam)
c. Teori Optatif (tujuan hukum,
keadilan)
3. Masalah
Konsepsi-Konsepsi tentang Hukum
Dikemukakan
oleh para pendukung aliran-aliran dalam Filsafat Hukum yaitu :
a. D.H.M. Meuwissen, B.Arief Sidharta,
Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam
dari keberadaan hukum sejauh yang mampu dijangkau akal budi manusia. Masalah
pokonya, sebagai filsafat, adalah masalah marginal berkenaan dengan hukum.
Objek formalnya adalah hukum dipandang dari dua pertanyaan fundamental yang
saling berkaitan (dwi tunggal pertanyaan inti) ;
1) Apa
yang menjadi landasan kekuatan mengikat dari hukum?
2) Atas
dasar (kriteria) apa hukum dapat dinilai keadilannya?
Dalam
dwi tunggal pertanyaan itu terkandung masalah tujuan hukum, hubungan hukum
dengan kekuasaan serta hubungan hukum dengan moral. Dengan demikian objek
formal Filsafat Hukum adalah landasan dan batas-batas kaidah hukum.
b. Menurut Dias (1976)
ialah, faktor-faktor apakah yang menjadi dasar berlakuknya suatu hukum,
faktor-faktor apa yang mendasari kelangsungan berlakunya suatu peraturan hukum,
dan bagaimana daya berlakunya dan dapatkah hukum itu dikembangkan
c. John Austin (1832)
menggolongkan filsafat hukum sebagai :
1) Expostiorial
Jurisprudence, yaitu mengkaji hukum sebagaimana adanya (law as it is)
2) Cencorial
Jurisprudence, mengkaji hukum sebagaimana seharusnya (law as it right to be)
3)
d. Paton (1951)
objek pembahasan Filsafat Hukum terdapat tiga golongan:
1) Pure
Science of Law, yang mengkonsentrasikan
penyelidikannya pada teori-teori hukum yang bersifat abstrak, yaitu berusaha
untuk menemukan elemen-elemen dari ilmu hukum murni berupa faktor-faktor yang
diakui kebenarannya secara universal, terlepas dari prefensi pandangan yang
etis dari sosiologis.
2) Functional/Sociological
jurisprudence yang menganggap pandangan pure science
of law amat terbatas dikaitkan dengan kehadiran hukum, sesungguhnya berfungsi
untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.
3) Theological
Jurisprudence yang menganggap lingkup penyelidikan
filsafat hukum adalah hukum itu merupakan produk pemikiran manusia yang
berkaitan erat dengan tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar