Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Minggu, 13 Oktober 2013

Thanks to the Task Dr.Widiada Gunakaya,SA,S.H.,M.H.


              ANALISIS SECARA KOMPREHENSIF PHENOMENA KEJAHATAN DIATAS DENGAN  MENGGUNAKAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI YANG RELEVAN UNTUK MENEMUKAN ETIOLOGIKALNYA SEKALIGUS CARA PENANGGULANGANNYA DENGAN MENGAPLIKASIKAN CRIMINAL POLITICY BY NONPENAL

            Jika kita simak literature kriminologi dari dulu memang telah diusahakan untuk merumuskan dan mendefinisikan kejahatan. Gorofalo misalnya; merumuskan kejahatan sebagai pelanggaran perasaan-perasaan kasih, Thomas melihat kejahatan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok dimana pelaku menjadi anggotanya, sedangkan W.A. Bonger mendefinisikan kejahatan sebagai “perbuatan yang sangat anti social yang oleh negara ditentang dengan sadar, berupa pemberian hukuman.
            Dalam beberapa rumusan kejahatan diatas, Nampak keanekaragaman rumusan yang kesemuanya menunjukan kebenaran, akan tetapi ada kecenderungan dari pembuat definisi untuk seolah-olah tidak sepakat bagaimana seharusnya kejahatan itu didefinisikan. Sebagaimana telah dikatakan semula, memang dari beberapa rumusan di atas sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua rumusan kejahatan, yaitu “legal definition of crime” dan “nonlegal definition of crime”. Lalu persoalannya; dari kedua macam rumusan tentang kejahatan itu, yang manakah yang harus dianut atau diterapkan dalam setiap pembahasan tentang kejahatan. Walaupun agak subjektif penulis menganut ‘Legal definition of crime” alasannya; karena kejahatan secara yuridis berarti tindak pidana, yang dapat diberikan sanksi pidana bagi setiap orang pelanggarnya. Sedangkan untuk menetapkan apakah suatu perbuatan itu kejahatan (tindak pidana) atau bukan terlebih dahulu harus ditetapkan secara yuridis melalui kebijakan undang-undang. Dengan demikian tolak ukurnya adalah “asas legalitas”.
            Untuk mencari factor-faktor yang secara etiologis mempengaruhi terjadinya kejahatan  usaha penyelidikan yang dilakukan secara ilmiah baru pertama kali dilakukan oleh Adolphe Quetelet (1796-1874) dari hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa pendidikan, pekerjaan, kemiskinan, iklim, dan perubahan musim mempunyai pengaruh terhadap timbulnya kejahatan, oleh karena itu ia yakin bahwa kejahatan dapat diatasi dengan memperbaiki kehidupan manusia.
            Cecare Lombroso lebih menekankan penelitiannya pada individu penjahat karena ia menghubungkan antara unsure-unsur biologis sebagai penyebab perilaku yang mengarah kepada kejahatan. selain itu Lombroso kejahatan tiba-tiba dipengaruhi oleh sifat-sifat nenek moyangnya yang telah lama pudar yaitu sifat-sifat kasar, brutal atau prilaku-prilaku jahat dewasa ini.        
            Jika diatas telah dipaparkan sebab timbulnya kejahatan dari seseorang (teori subjektif) maka coba paparkan pula kausalitas kejahatan menggunakan teori objektif dan mengupas sebab-sebab kejahatan berdasarkan factor-faktor yang terdapat diluar sisi penjahat.
1.      Lingkungan yang memberi kesempatan
2.      Lingkungan yang memberi tauladan
3.      Lingkungan ekonomi
4.      Lingkungan pergaulan yang berbeda-beda
            Selain beberapa teori diatas, dapat juga diketengahkan teori lainnya yang menekankan factor sosio-struktural dalam membahas terjadinya kejahatan, seperti teori “konflik Kebudayaan” yang mempersoalkan hubungan antara berbagai system nilai dalam suatu daerah .
            “Teori Anomie” dari Robert Merton, yang menggambarkan himpunan-himpunan peraturan dalam masyarakat dalam system social menjadi kacau balau, akibatnya masyarakat menjadi kebingungan mengenai aturan tingkah laku mereka sendiri.
            Didalam Literatur kriminologi terdapat suatu asas umum dalam hal penanggulanngan kejahatn dengan menggabungkan dua metode yakni:
1.      Metode moralistic penanggulangan kejahatan dengan membina moral, khususnya moral pelaku kejahatan umumnya masyarakat pada umumnya.
2.      Metode abolionistik, yaitu menanggulangi kejahatan dengan usaha/cara menghilangkan factor etiologisnya.
            Dengan melakukan kedua metode inilah diharapkan pelaku kejahatan tidak lagi melakukan kejahatan dan mencegah orang lain supaya tidak melakukan kejahatan dan sekaligus tidak menjadi korban kejahatan.
            Dari seluruh paparan diatas, akhirnya kita ketahui bahwa “reaksi masyarakat terhadap kejahatan” adalah sangat penting selama reaksi tersebut bersifat resmi, karena reaksi yang tidak resmi, apalagi yang bersifat “euigenrichting” hanya menghambat kesuksesan politik criminal.

ANALISIS POTRET PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BIBIT-CHANDRA TIDAK TUNTAS


             ANALISIS POTRET  PENEGAKAN HUKUM PIDANA  TERHADAP KASUS  
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BIBIT-CHANDRA TIDAK TUNTAS  

            Setelah adanya pro dan kontra mengenai penuntasan perkara Bibit-Chandra di luar pengadilan, pada tanggal 1 Desember 2009 kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang menghentikan perkara Bibit-Chandra demi hukum.

            Padahal, sebelumnya Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam pernyataannya kepada media dan Komisi III DPR menyatakan bahwa perkara Bibit-Chandra akan dilanjutkan atau P21. Begitu pula Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan karena cukup bukti. Kapolri malah menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan profesional dengan melanjutkan perkara kontroversial ini karena cukup didukung bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, perkara tersebut kemudian diteruskan ke kejaksaan.

            Tidak pelak, Presiden SBY dalam pidato pada tanggal 30 Oktober 2009 menyatakan tidak mau mencampuri penegakan hukum dalam konflik KPK vs Polri di mana sikapnya tersebut sesuai dengan amanah Konstitusi (UUD 1945), yaitu Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang tidak boleh diintervensi lembaga eksekutif dan legislatif. Akan tetapi pada akhirnya karena kemauan publik dan dinamika yang muncul di masyarakat yang tidak memercayai Polri dan kejaksaan serta memercayai adanya upaya pelemahan KPK melalui perkara Antasari dan Bibit-Chandra, maka diterbitkanlah SKPP untuk mengakhiri polemik perkara Bibit-Chandra.
Apakah benar persoalan ini sudah selesai dengan tuntas dan Bibit-Chandra akan kembali memimpin KPK melalui keppres yang sedang disiapkan dan akan diumumkan segera? Penghentian penuntutan diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAPidana yang menyatakan: ”Dalam hal penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”

            Merujuk pada bunyi SKPP yang menghentikan penuntutan dengan dasar demi hukum, tentu hal tersebut berbeda dengan pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung bahwa perkara Bibit-Chandra cukup bukti untuk diteruskan.Selain itu,Presiden SBY pada akhirnya juga memutuskan untuk ”sebaiknya”tidak membawa perkara Bibit-Chandra ke pengadilan dan ”mendorong” diselesaikan menurut hukum di luar pengadilan.Anjuran atau saran atau apa pun namanya dari seorang atasan, yaitu Presiden Republik Indonesia, tentu tidak bisa dianggap “enteng” oleh Kapolri dan Jaksa Agung yang notabene adalah bawahan Presiden.

            Adapun pengertian ”demi hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam SKPP yakni si terdakwa telah dibebaskan dari tuntutan atau dakwaan oleh hukum itu sendiri sehingga pemeriksaannya harus ditutup atau dihentikan.Alasan hukum yang menyebabkan suatu perkara ditutup demi hukum bisa didasarkan pada tiga hal, yaitu tersangka/ terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana); atas alasan nebis in idem(Pasal 76 KUHPidana); terhadap perkara yang akan dituntut oleh penuntut umum, ternyata telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 sampai Pasal 80 KUHPidana.

            Dengan demikian, ketiga alasan tersebut tidak terpenuhi untuk penghentian penuntutan demi hukum dalam kasus Bibit-Chandra. Alasan lain yang dikemukakan dalam SKPP itu tentunya tidak sah dan bukan merupakan dasar hukum menurut KUHAPidana.Padahal penghentian penuntutan tidak dengan sendirinya menurut hukum menghapuskan hak dan wewenang penuntut umum untuk melakukan penuntutan kembali perkara Bibit-Chandra. Penuntutan kembali perkara Bibit-Chandra bisa terjadi di kemudian hari karena dua hal, yaitu, pertama, apabila di kemudian hari ditemukan ”bukti”baru.

            Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP yang menyatakan: ”Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.” Kedua, apabila keputusan praperadilan menetapkan bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan penuntut umum tidak sah menurut hukum. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP yang menyatakan: ”Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.”

            Berdasarkan atas hal tersebut, apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa penghentian penuntutan (SKPP) tidak sah,pengadilan dapat membatalkan SKPP dan penuntutan wajib dilanjutkan. Alasan pertamalah yang mungkin terjadi terhadap penghentian penuntutan perkara Bibit- Chandra, di mana tidak tertutup kemungkinan Polri dan kejaksaan menemukan ”alasan baru”.

            Oleh karena itu,sebenarnya penyelesaian di dalam pengadilan adalah yang terbaik dan tuntas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lewat due process of law yang dikawal masyarakat, LSM, pengamat hukum dan sosial, state auxiliary institutions seperti Komisi Hukum Nasional, Komisi Yudisial,Komisi Ombudsman Nasional,dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

            Persidangan dapat dilakukan maraton agar perkara ini dapat selesai dengan cepat,yaitu dalam beberapa bulan sampai adanya putusan final di tingkat banding/kasasi. Adapun persidangan tersebut haruslah dipimpin oleh tiga orang hakim yang berintegritas yang dipilih dari ribuan hakim di mana hal tersebut merupakan suatu konsekuensi logis mengingat perkara ini menyangkut benturan antara KPK,kepolisian, dan kejaksaan.

            Saat ini, SKPP sudah diterbitkan dan Bibit-Chandra akan memimpin kembali KPK. Mudahmudahan perkara ini tidak berlanjut mengingat memang masih terbuka “alasan baru” untuk menuntut kembali perkara ini.Andaikan perkara ini diselesaikan melalui putusan pengadilan, sikap Presiden SBY akan dinilai dunia internasional sebagai sikap konstitusional dan due process of lawdijalankan dengan benar dan sesuai asasasas hukum. Adapun terhadap adanya rivalitas KPK vs Polri bukanlah pemicu people power sebagaimana yang terjadi di Filipina pada tahun 1986- an.

            Pada saat itu opini publik Filipina telah terbentuk karena masyarakat percaya bahwa Presiden Ferdinand Marcos berada di belakang pembunuhan calon kuat Presiden Filipina Benigno (Ninoy) Aquino dan people power telah meruntuhkan kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos. Selain itu,rivalitas KPK vs Polri tidak akan membuat popularitas Presiden SBY menurun secara drastis sebagaimana yang dialami oleh Presiden Amerika Serikat George W Bush yang popularitasnya menurun secara drastis karena keputusannya memulai invasi ke Irak,padahal opini publik di dunia dan negaranya sendiri tidak setuju dengan Perang Irak.

            Namun justru kasus Bank Century yang potensial untuk menurunkan popularitas SBY serta memicu terjadinya people power apabila hak angket kasus Bank Century tidak ditangani dengan baik. Sebagai bangsa beradab, bangsa Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang taat,hormat, dan tunduk pada hukum dan proses hukum yang adil dan benar.

            Kalau saja perkara ini diselesaikan melalui putusan pengadilan yang kompeten,jujur,terbuka,dan adil, ini akan menjadi sarana untuk mengundang investasi yang lebih besar dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum cqsistem peradilan pidana Indonesia dan dengan sendirinya kepada pemerintahan SBY.