ANALISIS
SECARA KOMPREHENSIF PHENOMENA KEJAHATAN DIATAS DENGAN MENGGUNAKAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI YANG
RELEVAN UNTUK MENEMUKAN ETIOLOGIKALNYA SEKALIGUS CARA PENANGGULANGANNYA DENGAN
MENGAPLIKASIKAN CRIMINAL POLITICY BY NONPENAL
Jika
kita simak literature kriminologi dari dulu memang telah diusahakan untuk
merumuskan dan mendefinisikan kejahatan. Gorofalo misalnya; merumuskan
kejahatan sebagai pelanggaran perasaan-perasaan kasih, Thomas melihat kejahatan
sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok dimana
pelaku menjadi anggotanya, sedangkan W.A. Bonger mendefinisikan kejahatan
sebagai “perbuatan yang sangat anti social yang oleh negara ditentang dengan sadar,
berupa pemberian hukuman.
Dalam
beberapa rumusan kejahatan diatas, Nampak keanekaragaman rumusan yang
kesemuanya menunjukan kebenaran, akan tetapi ada kecenderungan dari pembuat
definisi untuk seolah-olah tidak sepakat bagaimana seharusnya kejahatan itu
didefinisikan. Sebagaimana telah dikatakan semula, memang dari beberapa rumusan
di atas sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua rumusan kejahatan, yaitu
“legal definition of crime” dan “nonlegal definition of crime”. Lalu
persoalannya; dari kedua macam rumusan tentang kejahatan itu, yang manakah yang
harus dianut atau diterapkan dalam setiap pembahasan tentang kejahatan.
Walaupun agak subjektif penulis menganut ‘Legal definition of crime” alasannya;
karena kejahatan secara yuridis berarti tindak pidana, yang dapat diberikan
sanksi pidana bagi setiap orang pelanggarnya. Sedangkan untuk menetapkan apakah
suatu perbuatan itu kejahatan (tindak pidana) atau bukan terlebih dahulu harus
ditetapkan secara yuridis melalui kebijakan undang-undang. Dengan demikian
tolak ukurnya adalah “asas legalitas”.
Untuk
mencari factor-faktor yang secara etiologis mempengaruhi terjadinya
kejahatan usaha penyelidikan yang
dilakukan secara ilmiah baru pertama kali dilakukan oleh Adolphe Quetelet
(1796-1874) dari hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa pendidikan, pekerjaan,
kemiskinan, iklim, dan perubahan musim mempunyai pengaruh terhadap timbulnya
kejahatan, oleh karena itu ia yakin bahwa kejahatan dapat diatasi dengan
memperbaiki kehidupan manusia.
Cecare
Lombroso lebih menekankan penelitiannya pada individu penjahat karena ia
menghubungkan antara unsure-unsur biologis sebagai penyebab perilaku yang
mengarah kepada kejahatan. selain itu Lombroso kejahatan tiba-tiba dipengaruhi
oleh sifat-sifat nenek moyangnya yang telah lama pudar yaitu sifat-sifat kasar,
brutal atau prilaku-prilaku jahat dewasa ini.
Jika
diatas telah dipaparkan sebab timbulnya kejahatan dari seseorang (teori
subjektif) maka coba paparkan pula kausalitas kejahatan menggunakan teori
objektif dan mengupas sebab-sebab kejahatan berdasarkan factor-faktor yang
terdapat diluar sisi penjahat.
1. Lingkungan
yang memberi kesempatan
2. Lingkungan
yang memberi tauladan
3. Lingkungan
ekonomi
4. Lingkungan
pergaulan yang berbeda-beda
Selain
beberapa teori diatas, dapat juga diketengahkan teori lainnya yang menekankan
factor sosio-struktural dalam membahas terjadinya kejahatan, seperti teori
“konflik Kebudayaan” yang mempersoalkan hubungan antara berbagai system nilai
dalam suatu daerah .
“Teori
Anomie” dari Robert Merton, yang menggambarkan himpunan-himpunan peraturan
dalam masyarakat dalam system social menjadi kacau balau, akibatnya masyarakat
menjadi kebingungan mengenai aturan tingkah laku mereka sendiri.
Didalam
Literatur kriminologi terdapat suatu asas umum dalam hal penanggulanngan
kejahatn dengan menggabungkan dua metode yakni:
1. Metode
moralistic penanggulangan kejahatan dengan membina moral, khususnya moral
pelaku kejahatan umumnya masyarakat pada umumnya.
2. Metode
abolionistik, yaitu menanggulangi kejahatan dengan usaha/cara menghilangkan
factor etiologisnya.
Dengan
melakukan kedua metode inilah diharapkan pelaku kejahatan tidak lagi melakukan
kejahatan dan mencegah orang lain supaya tidak melakukan kejahatan dan
sekaligus tidak menjadi korban kejahatan.
Dari
seluruh paparan diatas, akhirnya kita ketahui bahwa “reaksi masyarakat terhadap
kejahatan” adalah sangat penting selama reaksi tersebut bersifat resmi, karena
reaksi yang tidak resmi, apalagi yang bersifat “euigenrichting” hanya
menghambat kesuksesan politik criminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar