H I M P U N A N P E R S A U D A
R A A N M A H A S I S W A I S L A M
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG 2013
(HIPMI-STHB 2013)
MODUL AKANG/TETEH
CALON ANGGOTA
HIPMI-STHB UAM I - XXXVII
KONSEP
DASAR
AL-JAMA’AH
Ferdy Rizky Adilya (UAM I-XXXI)
Pada
Kesempatan Spiritual Leadership Training SEMA-STHB 2013
Taman
Firdaus Lembang, 13 September 2013
Pengantar
Penulis
SAYYIDINA Ali
Kw. pernah berucap, kebatilan yang terorganisir dapat mengalahkan kebenaran
yang tak terorganisir. Begitu pentingnya berjamaah, Allah menyeru umatnya untuk
bergabung dalam jamaah. Meski hanya satu yang masuk surga dari 73 kelompok
pecahan umat, tapi tidak ada satu organisasi yang menjamin anggotanya adalah
kelompok yang satu itu. Kita hanya mencoba menjadi kelompok yang satu itu.
Kelompok yang menjadikan Alquran dan As Sunnah sebagai patokan dalam menjalani
kehidupan di dunia ini.
Himpunan
Persaudaraan Mahasiswa Islam (HIPMI) STHB merupakan sebuah jamaah yang mencoba
meretas dirinya untuk menjadi umat yang kaffah dalam keislamannya. Ia dengan
tegas menyatakan dirinya sebagai jamaah yang mengamalkan Alquran dan As Sunnah
Muhammad Saw. Untuk melawan kebatilan yang terorganisir itu, sebagai
organisasi, HIPMI-STHB memiliki aturan-aturan yang bukan mengekang tetapi
menyatu komandokan gerakan.
Islam
Agamaku HIPMI Gerakanku, menjadi kredo jamaah HIPMI untuk mengaplikasikan
keislamannya. Modul ini berisi teologi berjamaah HIPMI yang selanjutnya
diturunkan dalam ideologi gerakan HIPMI. Selamat Bergabung !
Penulis
KONSEP DASAR AL-JAMA’AH
SECARA
kodrati, manusia adalah makhluk sosial, yakni mahluk yang bermasyarakat, yang
satu membutuhkan yang lain. Hidup berjama’ah (berkelompok) pada manusia
merupakan thabi’atu al-kaun, gharizah
atau pembawaan sejak alam azali.
QS. Al-Hujuraat: 13 :
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Tidak ada satu pekerjaan yang bisa
dilakukan sendiri karena pasti membutuhkan bantuan dan peran-serta orang lain.
Islam tidak mengajarkan kepada umatnya untuk hidup menyendiri, menyepi jauh
dari hiruk pikuk masyarakat. Rasulullah Saw. Bersabda:
“Orang
mukmin yang bergaul bersama manusia dan bersabar atas gangguannya lebih utama
dari pada orang mukmin yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas
gangguannya. (HR Ahmad, al-Bukhari, dan Abu Daud dari Ibnu Umar ra.)”
Ditempatnyalah jika Islam
memerintahkan umatnya untuk hidup berjama’ah. Dalam hal ini, HIPMI-STHB adalah
nama Jamaah dalam lingkungan Kampus STHB yang mempunyai landasan filosofi-Jami’yyah
yaitu persatuan rasa Islam,
persatuan persaudaraan Islam, dan
persatuan suara Islam.
Nama tersebut diberikan kepada
Jam’iyyah ini karena diilhami firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 103:
“Dan,
berpeganglah kamu semuannya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai” (QS Ali Imran, 103).
Hadis
Nabi Muhammad Saw.:
“Pertolongan
Allah bersama al-jama’ah” (HR at-Tirmidzi, 4:466).
Berdasarkan pengertian hadist
tersebut, kita diperintahkan untuk bersatu, yakni bersatu dalam Alquran dan
as-Sunnah. Kita tidak menemukan dari dalil tersebut perintah “bersatulah wahai
kaum muslimin” karena persatuan merupakan infi’al, yakni buah dari perbuatan
dan tindakan, seperti rasa kenyang itu merupakan hasil dari perbuatan makan.
Persatuan merupakan hasil dari berpegang teguh kepada Alquran dan As-Sunnah.
Perintah Untuk Berjama’ah
Selain
merupakan kodrati atau Tabi’utulkoun, hidup berjamaah merupakan bagian dari
ajaran Islam. Diantaranya dalil yang menjadi dasarnya antara lain :
1. Firman
Allah Swt:
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”
(QS.Ash-Shaf:4)
2. Firman
Allah Swt:
“
Dan hendaklah kamu sekalian menjadi umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung (QS.Ali Imran:104)
Kewajiban
Memelihara Keutuhan Al-Jama’ah :
Setiap
Muslim berkewajiban untuk memelihara keutuhan, kekuatan dan soliditas al-Jama’ah
dalam menghadapi berbagai persoalan, hambatan dan gangguan, dengan cara antara
lain:
1. Selalu bermusyawarah,
jika dihadapkan kepada sebuah persoalan pelik tidak dengan terburu-buru
mengambil sikap, tapi dimusyawarahkan terlebih dahulu, agar ditemukan cara
terbaik untuk mengatasinya. Allah memerintahkan:
“Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rejeki yang kami berikan kepada mereka.
(QS.As-Syura:38)
2. Melakukan Tabayyun,
jika menerima berita buruk tentang seseorang tidak segera membuat vonis sebelum
melakukan check and re-check atau
klarifikasi tentang berita yang diterima itu, tidak membiarkan berita itu menjadi
fitnah atau dikembangkan menjadi “ghibah”,
selalu berpikir positif (positif thinking)
dan tidak memulai dengan sikap su’udzan.
Allah mengingatkan:
“
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujuraat:6).
3. Semangat untuk islah. Bukan
dengan mengembangkan konflik. Tetapi setiap persoalan, dihadapi dan disikapi
dengan semangat islah.
4. Memperbanyak Silaturahmi. Dengan
memperbanyak silaturahmi, banyak persoalan bisa dikomunikasikan dengan baik,
terhindar dari upaya-upaya pihak yang mau memecah belah dan mengadudomba
diantara sesama anggota al-jama’ah
5. Saling Tolong, Ta’awun
dalam kebaikan dan ketakwaan, tidak bersikap individualis, ananiyah, hanya
mementingkan diri sendiri tanpa peduli kepada sesama, terutama ketika yang lain
sedang dalam kesulitan dan penderitaan.
6. Menjauhi Perbedaan, terutama
yang menyangkut masalah ibadah, meskipun ada yang boleh dua atau tiga cara,
menjadi baik jika diambil satu cara yang sama. Dalam masalah lainya, misalnya
masalah pendidikan, persoalan politik, dsb. Jika perbedaan sesama anggota sulit
dihindari, paling tidak diusahakan untuk diminimalkan perbedaan-perbedaan itu.
Sekecil apapun perbedaan sering menggangu keharmonisan dan ukhuwah.
CURRICULUM
VITAE PENULIS
Nama :
Ferdy Rizky Adilya
Tempat,
tanggal lahir : Bandung, 7 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl. Sinom IV No.2 RT
003 RW 009 Kel. Turangga Kec.Lengkong
Status
perkawinan : Lajang
Agama : Islam
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tinggi,
berat badan : 170 cm, 68 kg
No Telp :
085659676777/088809417002
A. PENDIDIKAN FORMAL
1998 – 2004 : SDN Balong Gede III, Bandung
2004 – 2007 : SMPN 43, Bandung
2007 – 2010 : SMAN 7, Bandung
2010 – Sekarang Program Strata -1 Sekolah Tinggi Hukum
Bandung
B. PENGALAMAN ORGANISASI
2004-2007 : Pramuka SMPN 43 Bandung
2008-2010 : Ektrakulikuler Perkusi SMAN 7 Bandung
2010-2011 : Anggota Aktif UKM HIPMI-STHB
2010-2011 : Anggota Aktif UKM MOCOPLAST-STHB
2011-2012 : Pengurus (Kaderisasi) UKM HIPMI-STHB
2011-2012 : Pengurus (Event Organizier) UKM
MOCOPLAST-STHB
2012-2014 : Sekertaris Pengurus United State of Bandung
Percussion (USBP)
2012-2013: Dewan Pertimbangan HIPMI (DPH) UKM HIPMI-STHB
2012-2013 : Pengurus Kepala Departemen Litigation UKM
MOCOPLAST-STHB
2012-2013 : Sekertaris Umum Senat Mahasiswa (SEMA)STHB
2013-sekarang Anggota Ikatan Mahasiswa AMS
2013-2014 : Dewan Pertimbangan Gerakan Mahasiswa Swasta
Jawa Barat (GEMAS-
JABAR)
2013-2014 : Pengurus Himpunan Komunitas Peradilan Semu
Indonesia (HKPSI)
C. KEAKTIFAN LAINYA
2008-2010 : EO
Insurgent Army , Bandung
2008-sekarang Ikatan Alumni SMAN 7 Bandung (Solidarity of
Seven)
2008 :
Pendiri Ekstrakulikuler Pekusi SMAN 7 Bandung
2012 :
Pendiri Komunitas United State of
Bandung Percussion (USBP)
2013 : Team Formatur Pendiri Gerakan
Mahasiswa Swasta Jawa Barat
(GEMAS-JABAR)
2013 :
Moderator Seminar Perguruan Tinggui Swasta Jawa Barat
2013 :
Pembicara Dalam diskusi Balai Studi Pengkajian Hukum (BSPH)
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Cabang Bandung
2013 : Panitia/Peserta Pelatihan
Public Defender Organisasi Advokat
Indonesia (OAI) bekerja sama
dengan SEMA-STHB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar