Selamat Datang di Blogger Ferdy Rizky Adilya, S.H., Dalam blogger ini mungkin terdapat tulisan yang memiliki hak cipta di dalamnya, Harap menuliskan sumbernya apabila akan mengutip dalam tulisan dibawah ini, Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebejatan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

--J.E. Sahetapy--

Jumat, 25 Oktober 2013

POLITIK HUKUM PIDANA DITINJAU DARI PRESPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK, KEBIJAKAN HUKUM DAN KEBIJAKAN KRIMINAL



Diajukan untuk  memenuhi salah satu  tugas mata kuliah
 Politik Hukum Pidana
(Criminal Law Policy)

Dosen :
Dr. A Widiada Gunakaya SA, S.H,. M.H.





KESIMPULAN

Berdasarkan kerangka pemikiran dalam pembahasan diatas, berarti suatu negara harus merumuskan dan menetapkan aktivitas-aktivitas tertentu dalam rangka menuju welfare state mengenai hal-hal sebagai berikut:
A.    Aktivitas negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan-tujuan tersebut.
B.     Pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan, yang didalamnya menyangkut juga penyeleksian beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditetapkan itu.
C.     Penentuan kebijakan-kebijakan umum untuk melaksanakan tujuan-tujuan dimaksud yang menyangkut pengaturan dan pembagian sumber-sumber daya yang kekuasaan dan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan dimaksud baik dengan cara persuasif maupun paksaan.
D.    Kekuasaan dan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan dimaksud baik dengan cara persuasif maupun paksaan (coercion).[68]
Itulah sebabnya Sudarto mengemukakan, bahwa istilah politik yang makna lainnya adalah kebijakan merupakan sinonim dari kata “policy”, adalah sesuatu yang selalu berhubungan dengan negara dan masalah kenegaraan.[69] Menurut Widiada Gunakaya, apabila pendapat ini dielaborasi lebih lanjut, maka didalam suatu negara sudah pasti terdapat masalah (masalah kenegaraan) yang perlu dicari solusinya, sehingga masalah tersebut tidak akan menjadi faktor penghambat dalam rangka mencapai tujuan negara. Jadi sesungguhnya, dipecahkannya masalah kenegaraan tersebut melalui pendekatan kebijakan (politik) adalah tetap dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan.[70]
Menurut Widiada politik hukum sangat berkaitan dengan kebijakan publik yang meliputi:[71]
A.    Kebijakan dibidang penciptaan hukum (pembentukan atau pembaharuan hukum) :
1.      Kebijakan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pembentukan dan penemuan hukum
2.      Kebijakan tersebut berfungsi sebagai parameter dalam menentukan arah, bentuk, isi dan perkembangan hukum yang akan dibentuk dan dijadikan kriteria dalam menghukumkan sesuatu.
3.      Kebijakan tersebut seiring dengan kebijakan publik lainya yang disusun dalam suatu perencanaan untuk mencapai cita-cita atau tujuan negara yang dicita-citakan.
Didalam perncanaan tersebut termasuk perumusan penentuan :
a.       Mengenai cara-cara yang dinilai paling baik dan efektif
b.      Mengenai pelaksanaan cara-cara yang telah dirumuskan tersebut kedalam suatu pola baku dan mapan dalam rangka mencapai tujuan yang telah dicita-citakan.
B.  Kebijakan di bidang penegakan hukum (kebijakan penegakan hukum) ini meliputi:
1.      Kebijakan penegakan hukum terhadap hukum yang telah dibentuk (ius constitutum) atau hukum yang akan diterapkan (ius operandum).
2.      Kebijakan penegakan hukum yang akan dibentuk (ius constituendum).
3.      Kebijakan penegakan hukum yang benar-benar diterapkan dalam menghadapi kasus hukum konkret (ius operatum)
C.     Kebijakan dibidang pelayanan hukum meliputi:
1.      Kebijakan pelayanan hukum bersifat litigasi, dan
2.      Kebijakan pelayanan hukum bersifat nonlitigasi
D.    Kebijakan dibidang hukum adat (politik hukum adat) dan peraturan tidak tertulis yang berlaku umum lainnya.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang “kebijakan kriminal” (“criminal policy”) yang tidak terlepas dari “kebijakan sosial” (“social policy”) yang terdiri dari kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial” (“social welfare policy”) dan “kebijakan/ upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat” (“sosial defence policy”). [72]
Mengingat adanya keterbatasan dan kelemahan hukum pidana baik secara penal maupun non penal dilihat dari sudut kebijakan, maka penggunaan sarana penal seyogyanya dilakukan lebih hati-hati, cermat, hemat, selektif dan limitatif, atau dengan kata lain, sarana penal tidak selalu harus digunakan dalam setiap produk legislatif. Akan tetapi kalaupun hendak digunakan, masalah utama yang perlu disadari adalah penggunaan kebijakan yang integralitas. Artinya, perlu diintegrasikan dan diharmonisasikan antara kebijakan nonpenal dan penal itu ke arah pelaksanaan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh suburnya kejahatan. [73]
Jadi secara singkat dapat dikatakan, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan hukum pidana yang baik (rasional), berarti berbicara mengenai politik/kebijakan hukum pidana. Dan oleh karena itu Widiada mengatakan politik hukum pidana itu sendiri pada dasarnya merupakan perencanaan sarana penal yang baik dalam usaha penanggulangan kejahatan, maka politik hukum pidana pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari usaha-usaha penanggulangan kejahatan (politik kriminal) itu sendiri. Jadi Widiada berkesimpulan bahwa Politik hukum pidana sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik kriminal. Bertitik tolak dari pemikiran demikian, sesungguhnya pula dikatakan, bahwa politik hukum pidana identik dengan pengertian “kebijakan penanggulangan kejahatan dengan mengusahakan atau membuat dan merumuskan hukum pidana yang baik (rasional)”.[74]


[68] Widiada Gunakaya.,loc.cit.,
[69] Sudarto dalam Widiada Gunakaya.loc.Cit.
[70] Widiada Gunakaya.,loc.cit.
[71] Widiada Gunakaya.,loc.cit.
[72] Barda Nawawi, Masalah penegakan hukum.....loc.cit.
[73] Widiada Gunakaya.,loc.cit.
[74] Widiada Gunakaya.,loc.cit.

DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2011.
... ... ..,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (suatu pengantar),Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Widiada Gunakaya SA, Politik Hukum Pidana (Criminal Law Policy), STHB,    Bandung, 2008.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar